Senin, 16 Desember 2013

penghitungan pajak

PPN = total belanja termasuk pajak /
11 (jika belanja termasuk pajak di
atas 1 jt)
= 11.000.000 / 11
= 1 juta
PPh 22 = PPN x 15% ..(khusus utk
total belanja termasuk pajak di atas
2 jt)
= 1.000.000 x 15/100
= 150.000
Sedangkan PPh 21 akan dibayarkan
apabila jumlah upah / honor dalam
satu bulan kalender melebihi
penghasilan tidak kena pajak (PTKP),
yaitu Rp. 1.320.000,- dan yang
dibayarkan adalah selisih upah
dengan PTKP tersebut. Contoh:
Upah tukang atas nama JONI selama
satu bulan kalender adalah 2 juta.
Maka PPh 21 yg dikenakan jika JONI
non pns adalah = (upah –
1.320.000 ) x 5% = (2.000.000 –
1.320.000) x 5%
= 680.000 x 5%
= 680.000 x 5/100
= 34.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar