Selasa, 31 Desember 2013

jika esok

jika esok aku jatuh cinta. jatuhkan aku pd hati yg halal untukku cintai. jika esok aku jatuh cinta, jatuhkan aku pd hati yg hanya padaMu ia mencinta. jika esok aku jatuh cinta, jatuhkan aku, hanya aku di hatinya. jika esok aku jatuh cinta, bangunkan aku seandainya cinta itu mmbuatku trbuai mimpi hingga lupa mnggapai ridhoMu. jika esok aku jatuh cinta,

Senin, 16 Desember 2013

penghitungan pajak

PPN = total belanja termasuk pajak /
11 (jika belanja termasuk pajak di
atas 1 jt)
= 11.000.000 / 11
= 1 juta
PPh 22 = PPN x 15% ..(khusus utk
total belanja termasuk pajak di atas
2 jt)
= 1.000.000 x 15/100
= 150.000
Sedangkan PPh 21 akan dibayarkan
apabila jumlah upah / honor dalam
satu bulan kalender melebihi
penghasilan tidak kena pajak (PTKP),
yaitu Rp. 1.320.000,- dan yang
dibayarkan adalah selisih upah
dengan PTKP tersebut. Contoh:
Upah tukang atas nama JONI selama
satu bulan kalender adalah 2 juta.
Maka PPh 21 yg dikenakan jika JONI
non pns adalah = (upah –
1.320.000 ) x 5% = (2.000.000 –
1.320.000) x 5%
= 680.000 x 5%
= 680.000 x 5/100
= 34.000